-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

website berita

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T12:18:57Z

 


Penggeledahan Dugaan Korupsi APBDes, Kejari Grobogan Sita Dokumen hingga Ponsel Kades Tlogomulyo

Menulis

GROBOGAN,GATRA NUSANTARA NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah empat lokasi di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023.

Empat lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tlogomulyo, serta rumah pribadi Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Plh Kasi Pidsus) Kejari Grobogan, Wahyu Jogho Purnomo, mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan selama sekitar dua pekan atas laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.



"Dari penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan kotak dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes," kata Wahyu.

Selain dokumen, penyidik turut mengamankan sekitar 10 unit telepon seluler milik kepala desa dan sejumlah perangkat desa. Sejumlah perhiasan milik Kepala Desa Tlogomulyo juga ikut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Wahyu, penyelidikan awal menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran selama periode pemerintahan desa 2019–2023. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan inventarisasi barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna menyusun konstruksi perkara.

"Kami masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo, menyatakan bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. Namun, ia mempersoalkan penyitaan sejumlah barang pribadi yang dinilainya tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Menurut Sarmo, barang yang disita antara lain telepon seluler, perhiasan, sertifikat, surat-surat penting, hingga nota pembelian perhiasan.

"Telepon seluler itu saya gunakan untuk melayani masyarakat. Kalau disita tentu mengganggu pelayanan," katanya.

Ia juga menilai penyitaan terhadap sertifikat, surat-surat penting, dan nota pembelian perhiasan dilakukan secara berlebihan.

"Ada sertifikat, surat-surat penting, nota perhiasan dibawa semua. Itu yang kebablasan," ujar Sarmo.

Sarmo mengatakan tim penyidik Kejari Grobogan yang berjumlah sekitar 20 orang mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah menggeledah kantor desa dan kantor BUMDes, penyidik melanjutkan pemeriksaan ke rumah pribadinya.

Ia mengaku telah menyerahkan penilaian atas prosedur penggeledahan dan penyitaan tersebut kepada kuasa hukumnya.

Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo masih berlangsung. Kejari Grobogan menyatakan akan mendalami seluruh barang bukti dan keterangan saksi sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

×
Berita Terbaru Update