Demak,Gatra Nusantara News.com – Seorang warga Desa Sambiroto, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor ke Polsek Gajah setelah kendaraan miliknya raib dibawa kabur orang tak dikenal.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Aduan (STTLA) Nomor: STTLA/10/V/2026/SPKT/Sek Gajah/Res Demak/Polda Jateng, laporan tersebut diterima petugas piket Reskrim Polsek Gajah pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelapor, Sriyanti binti Sukarmin (37), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Gajah, mengadukan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Dalam laporannya disebutkan, peristiwa pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di teras rumah korban di Desa Sambiroto RT 05 RW 03, Kecamatan Gajah.
Korban mengaku sepeda motor miliknya diduga dibawa kabur seorang pria tak dikenal. Pelaku disebut memiliki ciri-ciri bertubuh tinggi besar dan saat kejadian mengenakan jaket hoodie berwarna merah. Identitas pelaku hingga kini belum diketahui.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat Street warna cokelat tahun 2026 dengan nomor polisi H-3155-CSE. Selain kendaraan, korban memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp20 juta. Motor tersebut diketahui masih dalam masa angsuran di salah satu perusahaan pembiayaan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajah agar kasusnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Gajah mengenai perkembangan penyelidikan maupun identitas terduga pelaku. Kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
(Redaksi@Adi).
