Demak,GATRA NUSANTARA news.com - Sebanyak 19.862 batang rokok ilegal atau setara 941 bungkus berhasil ditemukan petugas dalam Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Ribuan rokok ilegal tersebut ditemukan di empat titik lokasi berbeda, yakni di Pasar Gablog dan Desa Jragung. Senin, (15/6/2026).
Kegiatan operasi ini diikuti oleh tim gabungan dari Satpol PP Demak, Bea Cukai Semarang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta dari Kodim 0716/Demak.
Dari hasil pemeriksaan, penemuan pertama berada di Pasar Gablog atas nama SA dengan jumlah barang bukti sebanyak 820 batang rokok ilegal atau 61 bungkus. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan 1.040 batang rokok ilegal atau 52 bungkus milik SK.
Sementara itu, di Desa Jragung, petugas menemukan 198 batang rokok ilegal atau 10 bungkus atas nama AP, Temuan terbesar berasal dari lokasi milik IS di Desa Jragung, dengan jumlah mencapai 17.804 batang rokok ilegal berbagai merek atau sebanyak 818 bungkus.
Kegiatan operasi bersama ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang merugikan negara serta masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diamankan untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber Kominfo.
[Red@Adi].


