Demak,GATRA NUSANTARAnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pengasuh pondok berinisial MT. Polisi menyebut pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialaminya.
Menurut Arlan, modus yang diduga dilakukan MT berawal saat korban mendapat tugas piket membersihkan rumah pelaku. Pada kesempatan itu, MT diduga mendekati korban secara tiba-tiba dan memeluknya dari belakang.
"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mendekati dan memeluk korban dari belakang saat korban sedang melaksanakan piket membersihkan rumah," kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (22/6/2026).
Selain itu, polisi menyebut MT juga diduga melakukan tindakan serupa saat korban berada di lingkungan pondok putri. Dengan dalih memberikan nasihat, pelaku diduga mencium pipi korban ketika berada di dalam kamar pondok.
Tak berhenti di situ, berdasarkan hasil penyelidikan, MT juga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di kamar rumahnya saat korban mendapat giliran menjaga toko milik pelaku.
"Perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali di kamar rumah tersangka ketika korban sedang menjalankan tugas jaga toko," ujar Arlan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Demak menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan maupun tempat tinggal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.Pungkasnya.Berita ke (2) masih ada berita selanjutnya.
[Red@Adi].

