-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Demak Tangkap Pengedar Sabu dan Ratusan Alprazolam di Mranggen

Jumat, 12 Juni 2026 | Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T01:58:03Z



Demak,GATRA NUSANTARAnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan psikotropika berupa Alprazolam. Seorang pria berinisial RS (32), warga Kabupaten Blora, diamankan dalam penggerebekan di rumah kos wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.


Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/III/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Demak tertanggal 15 Maret 2026. Tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Fakais Kentung di sebuah bengkel sepeda motor kawasan Ruko Kebon Jaya Raya Timur, Desa Kebonbatur, Mranggen, pada Minggu [15/3/].siang.



“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat jenis Alprazolam. Setelah didalami, barang tersebut diperoleh dari tersangka RS,” kata Yusup saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat [12/6/].

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RS di kamar kosnya di Desa Batursari, Mranggen, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat sekitar 22,00 gram. Selain itu, ditemukan pula ratusan butir Alprazolam, yakni 20 strip berisi 200 tablet, 16 strip berisi 160 tablet, serta delapan butir lepas.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, korek api gas, gunting, hingga telepon genggam.


“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan psikotropika tanpa izin,” ujar Yusup.

Saat ini RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Demak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.


Atas perbuatannya, RS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup sesuai UU Narkotika, serta maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Psikotropika.


[Red@Adi].

×
Berita Terbaru Update