-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Analisis Dugaan Keterlibatan Jampidsus dalam Perkara yang Diusut Polri, Ini Poin-poin yang Muncul

Minggu, 12 Juli 2026 | Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T12:09:56Z
Sumber LHKPN Per 31 Desember 2024.

Oleh: Gatra Nusantara news. com. 

Dipublis: Minggu. 12.Juli.2026.19:09:WIB.

Jakarta,Gatra Nusantara news.com – Dokumen analisis yang beredar di ruang publik memuat sejumlah dugaan mengenai keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, dalam perkara yang disebut tengah ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana, sehingga seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.


Dokumen tersebut menyoroti sejumlah isu, mulai dari dugaan ketidaksesuaian antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset yang diduga dikuasai, penggunaan pihak ketiga atau nominee, hingga dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan dengan aliran dana dan kegiatan usaha tertentu.


Dalam dokumen disebutkan, LHKPN per 31 Desember 2024 mencatat total kekayaan sekitar Rp18,26 miliar. Namun, analisis itu mengklaim terdapat sejumlah aset,


 perusahaan, properti, dan rekening yang diduga belum tercantum dalam laporan tersebut. Klaim tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pembuktian melalui penelusuran asal-usul aset, kepemilikan, serta sumber pendanaannya.


Dokumen juga menyebut dugaan penggunaan nama keluarga, kerabat, maupun pihak lain sebagai pemilik formal sejumlah aset. Menurut analisis tersebut, pola demikian berpotensi mengarah pada praktik beneficial ownership apabila didukung alat bukti berupa transaksi, pembiayaan, atau penguasaan nyata atas aset.


Sejumlah badan usaha turut disebut dalam dokumen, di antaranya usaha kuliner, money changer, perusahaan properti, hingga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Analisis merekomendasikan agar penyidik menelusuri dokumen pendirian perusahaan, perubahan kepemilikan saham, arus transaksi keuangan, serta hubungan perusahaan dengan perkara-perkara yang pernah ditangani.


Selain itu, dokumen mengaitkan sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dengan dugaan adanya pertemuan tertutup. Di lokasi yang sama disebut terdapat usaha penukaran valuta asing (money changer) yang diduga menjadi jalur transaksi keuangan. Namun, dokumen tersebut tidak menyertakan bukti yang telah diuji di pengadilan untuk mendukung dugaan tersebut.


Analisis juga memuat informasi mengenai dugaan ditemukannya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp60 miliar beserta sejumlah dokumen di salah satu lokasi. Hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi kepemilikan maupun asal-usul dana tersebut. Dalam hukum pidana, keberadaan uang tunai dalam jumlah besar tidak otomatis menjadi bukti tindak pidana tanpa didukung pembuktian mengenai sumber dan tujuan penggunaannya.


Dokumen itu juga mengaitkan sejumlah perusahaan dengan dugaan perkara korupsi sektor batu bara untuk pembangkit listrik dalam periode 2018–2026. Klaim mengenai adanya aliran dana, penerimaan fee, maupun hubungan dengan proyek tertentu masih memerlukan pembuktian melalui penyidikan, audit transaksi, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.


Di sisi lain, analisis turut menyinggung sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Jampidsus, seperti Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, PT Timah, Garuda Indonesia, Krakatau Steel, BTN, hingga perkara Ronald Tannur. Dokumen tersebut mengaitkan penanganan perkara-perkara itu dengan dugaan pelepasan aset atau perlindungan terhadap pihak tertentu.


 Namun, klaim tersebut belum didukung putusan pengadilan ataupun dokumen resmi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.


Berdasarkan kronologi yang disusun dalam dokumen, perkembangan perkara disebut bermula dari berbagai laporan masyarakat pada 2024 hingga 2025, kemudian berlanjut pada penerbitan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 4 Juli 2026 serta penggeledahan sejumlah lokasi pada 8 Juli 2026. Informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum karena status hukum seseorang hanya dapat ditetapkan melalui prosedur yang berlaku. Sumber berita. LHKPN. 



×
Berita Terbaru Update