DEMAK, GATRA NUSANTARA News.com – Pemerintah Kabupaten Demak menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Demak, Senin, 29 Juni 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet, didampingi Ketua DPRD H. Zayinul Fata dan Wakil Ketua DPRD H. Maskuri. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Fahrudin mengatakan penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurut dia, dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah, baik dari sisi capaian anggaran maupun manfaat yang diterima masyarakat.
Bupati Eisti'anah menyatakan penyampaian Raperda itu juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Laporan keuangan daerah, kata dia, telah disusun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam paparannya, Eisti'anah menyebut pendapatan daerah pada 2025 ditargetkan sebesar Rp2,610 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,661 triliun atau 101,93 persen dari target.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi komponen dengan kinerja terbaik. Realisasi PAD mencapai Rp734,542 miliar atau 115,12 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar 98,15 persen.
Menanggapi laporan tersebut, Fahrudin mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Demak yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan piutang pajak daerah.
Menurut Fahrudin, besarnya SiLPA menunjukkan perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan penyerapan anggaran. Ia juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti piutang pajak dengan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih dapat ditemukan serta memproses penghapusan piutang yang sudah tidak memungkinkan ditagih sesuai ketentuan.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah.
[Redaksi/Adi)
