Demak,Gatra Nusantara news.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak, Rabu, 2 Juli 2026.
Agenda rapat paripurna adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Sidang tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD setelah pemerintah daerah menyerahkan rancangan peraturan itu kepada DPRD.
Dalam rapat, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang memuat catatan, evaluasi, serta masukan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sorotan fraksi mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban Bupati Demak atas berbagai masukan dan pertanyaan dari fraksi-
fraksi DPRD.
Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas lebih lanjut di tingkat komisi sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Redaksi/Adi).
