Oleh: Admin:GNN.
Foto/ist. Saat Jumpa Pers.
Wartawan: Sdi/Agung.(16:54:WIB).
Jakarta,GatranusantaraNews.com — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari.
FA kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Kejaksaan Agung menyebut pemilihan lokasi penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, termasuk faktor keamanan dan sinergi kelembagaan dengan KPK.
![]() |
| FA.Saat di bawa ke KPK dalam kawalan puluhan anggota TNI dan POLRI. |
“Dengan rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan sejumlah perkara besar, penempatan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dinilai rasional untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung proses penyidikan,” ujar Jamwas.
Kejaksaan Agung menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara ketika menjalankan tugasnya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
![]() |
| Saat di tanya wartawan |
Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Jamwas beralasan, keterbukaan informasi yang terlalu jauh dapat mengganggu strategi penyidikan.
“Kami belum dapat menyampaikan secara detail materi perkara agar tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Jamwas.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap FA akan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Institusi tersebut juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik. Pungkasnya.

