![]() |
| Kejari Demak Milano Raharjo. |
DEMAK, GATRA NUSANTARA News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melakukan pendataan administrasi terhadap 157 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pendataan tersebut dilakukan untuk mendukung penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Kepala Kejari Demak, Milono Raharjo, mengatakan pihaknya tidak melakukan penyidikan, melainkan hanya membantu pengumpulan data administrasi yang dibutuhkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kami sifatnya hanya supporting terhadap penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejaksaan Agung," kata Milono di Kantor Kejari Demak, Senin (6/7).
Menurut Milono, seluruh data administrasi dari 157 SPPG di Demak telah diinventarisasi dan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Ia enggan menjelaskan lebih jauh materi penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk saat ditanya mengenai dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG. Menurut dia, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di Kejaksaan Agung.
"Kami di daerah hanya memberikan dukungan data. Untuk perkembangan penyidikan, kami menunggu informasi dari Pidsus Kejaksaan Agung," ujarnya.
Pendataan dilakukan dengan mendatangi langsung setiap lokasi SPPG di Kabupaten Demak. Milono menyebut para pengelola dapur MBG bersikap kooperatif selama proses pengumpulan data. Bahkan, sejumlah pengelola datang langsung ke kantor Kejari setelah tidak sempat ditemui petugas di lapangan.
Hingga kini, Kejari Demak masih menunggu arahan lanjutan dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penyidikan. Apabila terdapat tindak lanjut hukum yang melibatkan SPPG di Demak, informasi tersebut akan disampaikan sesuai kewenangan penyidik.Jelasnya.
(Red@Adi).
