-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurang dari 9 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan di Dadapsari Semarang

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T09:20:15Z

Anggota Polrestabes Semarang Saat Wawancara Dengan Wartawan di Halaman Kantor pada.21/7/26. 

Oleh: Admin//GNN.

Wartawan: Damar.


Semarang,Gatranusantaranews.com 
- Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan disertai perampasan telepon genggam yang terjadi di kawasan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Seorang terduga pelaku diamankan kurang dari sembilan jam setelah kejadian dilaporkan.


Pengungkapan dilakukan oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Terduga pelaku berinisial A.W.Y. (34) ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 11.18 WIB di kawasan Jalan Petek, Semarang Utara.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, satu unit telepon genggam milik korban, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi,ini pelaku saat di pers rilis.


Kasus ini bermula dari kejadian pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di depan sebuah rumah di Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara. Saat itu, dua korban berinisial N.R.C.P. (20) dan A.F.A. (23) sedang berada di lokasi sebelum didatangi dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.


Salah satu pelaku turun dari motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian menyerang korban hingga mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri hingga area telinga.


Saat korban berusaha menyelamatkan diri masuk ke rumah, pelaku mengambil telepon genggam milik korban dan kemudian kabur bersama rekannya menggunakan sepeda motor.

Saat pelaku ranmor di gelandang oleh petugas.


Korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polrestabes Semarang.


Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setyawan, S.H., M.H. bersama tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga memburu keberadaan pelaku.


Plt. Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota setelah laporan diterima.


"Begitu laporan kami terima, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada hari yang sama satu orang pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti," kata Johan dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).


Menurut Johan, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang diawali dengan penyerangan menggunakan senjata tajam.


"Korban tidak mengenal pelaku. Saat berada di lokasi, korban tiba-tiba diserang menggunakan celurit hingga mengalami luka serius. Setelah itu telepon genggam korban diambil dan pelaku melarikan diri," jelasnya.


Johan menyebut kondisi korban saat ini sudah mendapatkan penanganan medis dan menjalani rawat jalan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengejar satu pelaku lain yang diduga terlibat.


"Pelaku lain masih dalam pengejaran. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujarnya.


Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

×
Berita Terbaru Update