-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lolos dari Tuntutan 2 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Perlindungan Anak Divonis Bebas Bersyarat di PN Demak

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T02:15:18Z


Demak, Gatra Nusantara news.com – Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan putusan bebas bersyarat terhadap Raditya Ega, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 1 Juli 2026.


Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Yunita Lailiyani, S.H., menuntut Raditya Ega dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.


Majelis hakim yang diketuai Ade Suherman, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dr. Dwi Florence, S.H., M.H., dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H., memutuskan menjatuhkan vonis bebas bersyarat setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang digelar pada 30 Juni 2026.


Sidang pembacaan putusan turut dihadiri Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H., serta Jaksa Penuntut Umum.


Usai putusan dibacakan, suasana haru terlihat di ruang sidang. Keluarga terdakwa menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur dan mengaku lega atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.


Dalam perkara ini, Raditya Ega didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat M. Mahfud & Rekan, yakni M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., C.M., dan Rian Hidayatullah, S.H.


Hingga putusan dibacakan, belum diperoleh informasi mengenai sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima putusan tersebut atau akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


(Red@Adi).

×
Berita Terbaru Update