-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kepala Dindikpora Rembang Diperiksa, Dugaan Penyimpangan TPP Guru Rp2 Miliar Diselidiki

Senin, 06 Juli 2026 | Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T23:32:06Z
REMBANG, GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Kejaksaan Negeri Rembang memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Dindikpora Kabupaten Rembang terkait dugaan penyimpangan penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPP senilai sekitar Rp2 miliar. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penelaahan awal terkait pengelolaan dana TPP guru di lingkungan Dindikpora Rembang. Tim penyidik menggali keterangan seputar mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, hingga potensi keterlambatan atau pemotongan dana yang tidak sesuai ketentuan. “Prosesnya masih berjalan bersamaan dengan laporan lain yang sedang kami tangani,” ujar salah satu pejabat Kejari Rembang saat dikonfirmasi, tanpa merinci nama mantan kepala dinas yang diperiksa. "Fokus pada Penyaluran TPP" Dalam kasus ini, penyidik menduga ada ketidaksesuaian dalam administrasi dan penyaluran TPP kepada guru penerima. TPP merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi dan memenuhi beban kerja sesuai peraturan. Kejari disebut masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Rembang untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara. Pola ini mirip dengan penanganan kasus serupa di daerah lain, di mana Kejari menunggu hasil audit sebelum menaikkan status ke penyidikan. Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan disebut masih bersifat klarifikasi terhadap kebijakan dan prosedur yang diterapkan saat yang bersangkutan menjabat. "Dindikpora: Masih Mengkaji" Pihak Dindikpora Rembang belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, dinas ini juga menjadi sorotan terkait polemik seleksi PPPK dan pengelolaan dana pendidikan lain. Pemkab Rembang memastikan penanganan dugaan pelanggaran akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. “Ketika memenuhi unsur, sanksinya jelas. Tapi semua harus dibuktikan dulu secara faktual,” kata Sekda Rembang Fahrudin yang juga menjabat Ketua Majelis Disiplin ASN. Dindikpora Rembang belakangan juga disorot guru honorer yang menuntut kejelasan status usai batas penataan tenaga honorer pada 31 Desember 2025. Kepala Bidang PTK Dindikpora Rembang, Chrismastuti, menjelaskan guru honorer yang terdata di Dapodik masih bisa menerima honor dari dana BOS. "Konteks Pengawasan Dana Pendidikan" Kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan di Rembang bukan yang pertama. Sebelumnya Kejari juga menangani laporan terkait pengadaan laptop, proyektor, dan router senilai Rp26 miliar dari DAK 2022 yang diduga mengalami penggelembungan. Saat itu Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno, membantah tudingan dan menyebut pengadaan dilakukan lewat e-katalog sehingga kecil kemungkinan terjadi penyimpangan. Pengamat menilai kasus TPP guru rawan terjadi karena alurnya melibatkan banyak pihak, mulai dari verifikasi data, pengusulan, hingga pencairan. Di Minahasa, misalnya, mantan bendahara dinas pendidikan telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi TPG dan gaji THL tahun 2023. Kejari Rembang menyatakan akan memproses semua laporan yang masuk, meski dilakukan bertahap. “Pelan-pelan, tapi kita proses semua,” tegasnya. Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan dokumen pencairan TPP beberapa tahun terakhir, daftar penerima, serta keterangan saksi dari unsur Dindikpora dan sekolah. Jika ditemukan unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.Simber.BeritaJateng.id. (Redaksi).
×
Berita Terbaru Update