![]() |
| Pengadilan Negeri Purwodadi. |
Wartawan: Adi/Aldy Malik P.
PURWODADI,GatranusantaraNews.com - Pengadilan Negeri Purwodadi mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Abdul Azis, warga Dusun Tunggu RT 001 RW 001, Desa Tunggu, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Putusan bernomor 28/Pdt.G/2024/PN Pwd itu dibacakan di Pengadilan Negeri Purwodadi pada tingkat pertama. Dalam perkara ini Azis didampingi kuasa hukum Iwan Sanusi, S.H. dan Umar, S.H. dari Kantor Advokat Sanusi Lawyerku29 & Associates, Jalan A. Yani No. 8, Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Surat kuasa khusus telah terdaftar di kepanitraan PN Purwodadi nomor 263/SK Khusus/2024/PN Pwd tanggal 5 September 2024.
Perkara ini berawal dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial ANS yang bertugas di Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah.
![]() |
| Foto Lembaga Resmi Lembaga Hukum RI. |
Dalam gugatannya, Azis menuntut agar tergugat memenuhi perjanjian pembayaran utang yang telah disepakati. Berdasarkan informasi yang disampaikan penggugat, masih ada ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan oleh ANS.
“Harapan saya yang penting oknum ANS tersebut menepati janjinya sesuai dengan perjanjian yang dibuat olehnya. Masih ratusan juta uang saya yang belum dibayar oleh dia,” kata Azis usai sidang.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan para tergugat terbukti lalai memenuhi prestasi sehingga wajib mengganti kerugian kepada penggugat sesuai kesepakatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum ANS di internal Polri. Sebelumnya diketahui ANS juga telah menjalani sidang kode etik profesi di lingkungan Polda Jateng.
Kuasa hukum penggugat menyatakan akan mengawal pelaksanaan putusan hingga kewajiban pembayaran benar-benar dipenuhi oleh tergugat.
Putusan PN Purwodadi ini masih terbuka upaya hukum banding dan kasasi sesuai ketentuan KUHPerdata.
Narasi ini dikutip dari putusa PN Purwodadi yang telah melakukan sidang pertama adanya kasus ini bergulir.

