-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter untuk Remaja 13 Tahun di Kudus

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T10:11:01Z

 

Polisi Mengamankan pengiriman senjata tajam yang dibeli oleh seorang remaja 13 Tahun melalui marketplace dari madura.

Oleh: Admin : GNN.

WARTAWAN: Agung:17/Juli/2026/WIB


KuduS,GatranusantaraNews.com – Polisi menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,3 meter yang dipesan seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Senjata tersebut dibeli melalui marketplace dan dikirim dari Madura.

Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kudus menemukan paket berisi senjata tajam itu saat melakukan patroli di sejumlah kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Kudus pada Kamis, 23 Juli 2026. Polisi kemudian menelusuri identitas penerima dan mengantarkan paket tersebut dengan pengawasan.

Penerima paket diketahui berinisial NZP, warga Kecamatan Kota Kudus. Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan remaja tersebut mengaku membeli klewang itu pada 18 Juli 2026 dengan harga Rp240 ribu.

"Alasannya untuk koleksi atau pajangan di kamar setelah melihat unggahan foto-foto senjata tajam di media sosial," kata Subkhan, Jumat, 24 Juli 2026.

Barang Bukti Sajam

Polisi juga memeriksa telepon genggam serta aktivitas media sosial milik NZP. Dari pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi bahwa remaja tersebut terlibat kelompok gangster atau komunitas yang berkaitan dengan aksi kekerasan.

Subkhan mengatakan NZP merupakan anak yatim piatu yang kini tinggal bersama pamannya. Karena masih berusia di bawah umur dan tidak ditemukan dugaan rencana tindak pidana, kepolisian memilih pendekatan pembinaan.

"Kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Anak tersebut telah diserahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan pengawasan secara intensif," ujarnya.

Clurit/Klewang

Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter untuk Remaja 13 Tahun di Kudusebagai bagian dari proses pembinaan, NZP diminta membuat surat pernyataan yang diketahui wali, pihak sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Polisi berharap pengawasan terhadap remaja tersebut dapat dilakukan bersama oleh keluarga dan lingkungan sekitar.

Subkhan mengatakan kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana paparan media sosial dapat memengaruhi minat remaja terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan.

"Kami mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan transaksi belanja daring," katanya.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, atau membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum. Warga diminta melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


#Polreskudus#Poldajateng#Remaja#Klewang/Clurit#COD#fyp#Viral#Kudus#

×
Berita Terbaru Update