![]() |
| Guru Honorer Saat Wawancara Dengan Wartawan. |
LOMBOK BARAT,GatranusantaraNews.com – Harapan puluhan guru honorer di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pupus setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tidak diterbitkan. Sebanyak 31 tenaga honorer diberhentikan karena persoalan administrasi yang menghambat proses pengangkatan.
Keputusan tersebut menyisakan duka bagi para guru yang telah mengabdi belasan hingga hampir dua dekade di sekolah negeri. Mereka mengaku sedih, kecewa, bahkan terpukul karena merasa telah memenuhi seluruh tahapan seleksi dan pemberkasan.
Salah satunya adalah Mira Budiartika, guru SDN 1 Keru, yang telah mengajar hampir 12 tahun. Ia mengaku mengetahui kabar pemberhentiannya dari pemberitaan media. Menurut Mira, alasan tidak diterbitkannya NIP karena persoalan penempatan sulit dipahami, sebab hingga kini dirinya masih aktif mengajar dan sekolahnya masih membutuhkan tenaga pendidik.
Guru lainnya, Qudsi Himayati Putri, yang bertugas sebagai guru Bimbingan dan Konseling di SDN 2 Merembu, juga mempertanyakan keputusan tersebut. Ia mengatakan seluruh dokumen dan data yang diminta sebelumnya telah dinyatakan valid. Namun, belakangan muncul persoalan linearitas yang disebut menjadi penyebab NIP tidak diterbitkan, meski sebelumnya dinas terkait menyatakan persyaratan tersebut telah sesuai.
Nasib serupa dialami Saptini, guru SDN 3 Jembatan Gantung. Setelah 19 tahun mengabdi, ia gagal memperoleh status PPPK karena terkendala persoalan ijazah dalam proses pemberkasan PPPK Paruh Waktu.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi dalam proses rekrutmen PPPK. Para guru menilai perubahan atau perbedaan penafsiran terhadap persyaratan administrasi telah berdampak langsung pada nasib mereka yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Para guru berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengevaluasi kembali keputusan tersebut dan memberikan solusi yang adil. Mereka berharap pengabdian selama bertahun-tahun menjadi pertimbangan agar tetap dapat melanjutkan tugas sebagai pendidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat maupun BKN terkait penyebab rinci tidak diterbitkannya NIP bagi 31 tenaga honorer tersebut.
Sumber: SuaraNTB.
