![]() |
| Rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke-20 Senin 13 Juli 2026. |
DEMAK, Gatra Nusantara News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.Jelas Bupati Demak.Eisti'Anah. (13/7).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak tersebut dihadiri sekitar 38 dari 50 anggota DPRD. Hadir pula Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, Ketua DPRD Zayinul Fatah, Wakil Ketua DPRD Slamet Bisri dan Ike, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Demak.
![]() |
| Harmonisasi Ketua DPRD Demak Salaman Dengan Anggota DPRD Setelah Selesai Rapat. |
Dalam penyampaiannya, Bupati Eisti'anah memberikan tanggapan atas berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Menanggapi apresiasi Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Demak kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Eisti'anah menyampaikan terima kasih serta berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Semoga prestasi ini dapat terus kita pertahankan bersama. Adapun terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, akan kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan," ujar Eisti'anah.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh program prioritas daerah yang telah direncanakan pada Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Demak sesuai dengan target yang ditetapkan.
Menanggapi pertanyaan mengenai penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu mengutamakan pemanfaatannya untuk memenuhi belanja wajib, belanja mengikat, serta mendukung pelaksanaan program prioritas daerah dalam setiap proses penyusunan anggaran.
Sementara terkait rincian belanja daerah yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja transfer, Eisti'anah mengatakan seluruh realisasi dan sisa pelaksanaan APBD telah dituangkan secara rinci dalam lampiran Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD.
Menanggapi saran fraksi agar penyusunan perencanaan keuangan dilakukan lebih realistis dan substansi Raperda diperkuat, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor B/900.1.6/39/2026 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Rapat paripurna berlangsung tertib hingga selesai dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki agenda pembahasan berikutnya bersama Jelasnya.

