
Foto ilustrasi di kamar mandi. Peristiwa tindakan asusila perekaman tanpa izin oleh oknum karyawan konter hp.
oleh Amin: GNN.
Wartawan: Agung.[09.44.WIB].
Demak,Gatranusantara News.com — Seorang suami berinisial GHD melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) ke Polres Demak, Jawa Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman video secara tersembunyi terhadap istrinya dan sejumlah perempuan yang bekerja di sebuah konter telepon seluler.
Pengaduan itu telah diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak dan tercatat dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan (STLP) Nomor STLP/717/VII/2026/SAT Reskrim/Polres Demak/Polda Jawa Tengah tertanggal 20 Juli 2026.
![]() |
| Foto.ils. |
Dalam laporan tersebut, GHD menyebut dugaan aksi perekaman tanpa persetujuan itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026 di lingkungan konter atau toko handphone. Ia menduga terdapat sekitar 400 rekaman video yang dibuat secara tersembunyi.
Video yang menjadi bagian dari laporan tersebut diduga merekam aktivitas pribadi istrinya serta sejumlah karyawan perempuan yang bekerja di lokasi tersebut. GHD kemudian meminta Polres Demak menindaklanjuti laporan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta proses hukum berjalan, GHD juga berharap kepolisian dapat melakukan langkah pencegahan agar dugaan tindakan serupa tidak menimbulkan korban lain.
Hingga laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang diduga melakukan perekaman maupun hasil penyelidikan dari kepolisian.
Polres Demak masih memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap laporan, termasuk memeriksa bukti elektronik dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
