![]() |
| DPR RI komisi III saat Cecar Penyidik. |
Jakarta, GATRA NUSANTARA News.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mendalami informasi terkait dugaan adanya ancaman pembakaran dalam kasus korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Ditreskrimum Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, kuasa hukum korban, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Senin (13/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mempertanyakan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban mengenai dugaan adanya ancaman terhadap salah satu santri sebelum peristiwa pembakaran terjadi.
Menurutnya, informasi mengenai ancaman tersebut perlu didalami agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait penyebab kejadian.
"Dari ibu tadi disampaikan bahwa ada pengancaman, bahkan spesifik pengancamannya bukan sekadar akan disakiti, tetapi akan dibakar.
Jadi agak naif kalau saat ini mengambil kesimpulan kebakaran karena ketidaksengajaan dan tidak ada kaitan dengan pengancaman, karena spesifik sekali, bakar," ujar Habiburokhman.
Selain menanyakan soal dugaan ancaman, Habiburokhman juga meminta penjelasan penyidik terkait surat perdamaian yang disebut pernah dibuat antara pihak korban dan pihak terlapor.
Menanggapi hal tersebut, Dirkrimum Polda NTB menjelaskan bahwa surat perdamaian tersebut diperoleh dari Lembaga Perlindungan Anak dan telah menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka.
Penyidik menyampaikan bahwa surat tersebut juga menjadi salah satu hal yang didalami sebagai dugaan kelalaian pihak pondok pesantren dalam menangani peristiwa tersebut.
Menurut keterangan penyidik, surat perdamaian dibuat sebanyak dua kali. Pihak pengelola pondok pesantren disebut berperan sebagai fasilitator yang mencoba mengarahkan pihak korban untuk berdamai dengan keluarga terlapor anak.
Namun, penyidik menyebut terdapat orang tua korban yang menandatangani surat tersebut tanpa memahami isi dokumen secara lengkap.
"Dalam salah satu surat perdamaian, salah satu orang tua menandatangani, namun setelah kami tanyakan kenapa ditandatangani, jawabannya karena tidak tahu isinya," ujar Dirkrimum Polda NTB.
Terkait dugaan ancaman pembakaran, penyidik menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa salah satu anak yang disebut menjadi korban ancaman sebanyak tiga kali.
Berdasarkan keterangan penyidik, anak tersebut menyampaikan pernah mengalami perundungan tiga hari sebelum kejadian, namun tidak mengaitkan adanya ancaman pembakaran dengan peristiwa pembakaran.
Penyidik juga menjelaskan adanya perubahan keterangan dari salah satu saksi anak terkait sumber informasi mengenai dugaan ancaman tersebut. Menurut penyidik, awalnya saksi menyebut mendengar langsung, kemudian mengubah keterangan bahwa informasi tersebut didengar dari kamar sebelah.
Penyidik mengatakan pihaknya telah mendalami kemungkinan adanya tekanan atau ancaman terhadap saksi anak tersebut dengan melibatkan pendamping dan pihak terkait.
Selain itu, penyidik juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari tenaga kesehatan Puskesmas Aikdar terkait kondisi korban saat mendapatkan pertolongan. Berdasarkan keterangan penyidik, tidak ditemukan bau bahan bakar pada tubuh korban, melainkan hanya sisa pakaian terbakar yang melekat pada luka.
Menanggapi penjelasan penyidik, Habiburokhman menegaskan agar semua kemungkinan tetap didalami dan tidak mengambil kesimpulan terlalu dini.
Ia mengatakan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban tetap perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
"Yang paling penting kita jangan terlalu prematur mengambil kesimpulan hanya sekadar kesengajaan dan lain sebagainya. Kalau dari uraian yang disampaikan tadi oleh ibu diterjemahkan adanya pengancaman, tidak mungkin ibu bohong. Itu harus didalami betul, Pak," kata Habiburokhman.
RDPU Komisi. III DPR RI.
