-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desak Polres Demak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Persetubuhan Anak, Korban Kini Telah Melahirkan

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T06:18:53Z

Foto Orang Tua Korban saat di rumahnya,desak polres Demak untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.


Reporter.Adi/Agung F.

Oleh.Admin. GNN. (13.18.WIB.( Rabu 12 Agustus 2026).


Demak,Gatranusantara News.com  — Seorang warga Kabupaten Demak mendesak Kepolisian Resor (Polres) Demak menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh teman korban.


Desakan tersebut disampaikan Suryono, orang tua korban, setelah anaknya kini telah melahirkan seorang bayi yang disebut telah berusia sekitar tujuh bulan. Menurut Suryono, pria yang dilaporkan sebagai terduga pelaku hingga kini belum menunjukkan tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan korban.


"Saya mendesak Polres Demak untuk menindaklanjuti laporan saya. Anak saya sudah melahirkan, sekarang usia anaknya sekitar tujuh bulan. Tetapi pelaku tidak mau bertanggung jawab," ujar Suryono.


Suryono mengatakan, dirinya semakin kecewa karena terduga pelaku bahkan disebut tidak percaya bahwa bayi yang dilahirkan anaknya merupakan hasil hubungan dengan dirinya.


Menurut Suryono, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Polres Demak. Dalam surat pengaduan tertanggal 13 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Demak, Suryono menyebut anaknya, yang saat itu masih berusia 16 tahun, diduga menjadi korban persetubuhan yang terjadi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.


Dalam laporan tersebut, Suryono menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Saat membuat pengaduan, korban disebut sedang mengandung sekitar lima bulan.

Kini, setelah korban melahirkan, Suryono berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Saya hanya ingin ada kejelasan dan keadilan untuk anak saya. Pelaku harus bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum," katanya.


Suryono juga meminta agar laporan yang telah disampaikannya tidak berhenti dan dapat segera mendapatkan kepastian penanganan dari penyidik.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Demak mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Status hukum pihak yang dilaporkan juga masih perlu menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.


Catatan: Gatra Nusantara News tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Identitas korban yang masih tergolong anak tidak ditampilkan untuk melindungi hak dan privasinya.


#poldajateng#polresdemak#KPAI#Dinsos#demak24jam#fyp#demakviral#dinaspendidikan#hukum&kriminal#

×
Berita Terbaru Update