![]() |
| Gambar Anonim Seleksi Sekdes Oleh Panitia Seleksi. |
Reporter. Adi / Agung F.
Admin. GNN. (16 : 45 : WIB. Sabtu 29 Agustus 2026).
Demak, Gatranusantara News.com — Sebuah dokumen checklist persyaratan berkas bakal calon perangkat Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tahun 2017, menjadi perhatian. Dokumen tersebut memuat daftar kelengkapan administrasi seorang peserta bernama Ahmad Muhlis, yang tercatat mendaftarkan diri untuk posisi Sekretaris Desa.
Dalam dokumen berjudul “Checklist Persyaratan Berkas Bakal Calon Perangkat Desa Prampelan Kec. Sayung Kab. Demak Tahun 2017” itu, terdapat 15 persyaratan administrasi yang diperiksa panitia.
Sejumlah persyaratan pada daftar tersebut diberi tanda centang pada kolom “Ada”, antara lain pasfoto, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
![]() |
| Foto google. |
Persyaratan lainnya yang tercatat telah tersedia meliputi fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi, akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga, NPWP dan bukti lunas PBB-P2, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, serta surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pada bagian persyaratan nomor 12, 13, dan 14, terlihat tanda silang atau coretan pada kolom yang tersedia.
Persyaratan nomor 12 berkaitan dengan surat pernyataan wajib bertempat tinggal di wilayah dukuh setempat, khusus bagi calon jabatan Bekel/Kamituwо/Kepala Dusun apabila diangkat menjadi perangkat desa.
Sementara nomor 13 mengatur surat pernyataan wajib bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan apabila diangkat menjadi perangkat desa untuk jabatan selain Bekel/Kamituwо/Kepala Dusun, khususnya bagi calon perangkat desa yang berdomisili di luar desa.
Adapun poin nomor 14 berkaitan dengan surat pernyataan wajib mengundurkan diri dari pegawai BUMN/BUMD dan karyawan swasta apabila diangkat menjadi perangkat desa.
Dokumen tersebut juga mencantumkan persyaratan nomor 15 berupa surat pernyataan telah mengabdi pada lembaga di bawah pemerintahan desa, dengan keterangan mengenai dokumen pendukung yang harus disertakan.
![]() |
| Foto.ist |
Pada bagian bawah dokumen tercantum tanggal Prampelan, 17 Februari 2017 serta kolom tanda tangan Ketua Panitia. Dokumen juga memiliki kolom “Yang Menerima Berkas”.
Perlu Klarifikasi Panitia Seleksi
Keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengisian perangkat Desa Prampelan. Tanda centang, coretan maupun tanda silang dalam checklist perlu dilihat bersama dokumen pendaftaran lainnya dan ketentuan yang berlaku pada saat proses seleksi berlangsung.
Karena itu, untuk memastikan status administrasi calon, diperlukan klarifikasi dari panitia seleksi perangkat Desa Prampelan tahun 2017, Pemerintah Desa Prampelan, maupun pihak Kecamatan Sayung mengenai proses verifikasi berkas dan hasil akhir seleksi.
Terlebih, dokumen tersebut merupakan arsip proses administrasi yang berlangsung pada 2017. Penilaian terhadap sah atau tidaknya proses seleksi harus didasarkan pada regulasi yang berlaku pada saat itu serta keseluruhan dokumen dan tahapan seleksi.
Gatra Nusantara masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai dokumen tersebut.


