-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Grobogan Hadapi Tantangan Alih Fungsi 30 Hektare Sawah Produktif untuk Pabrik Industri

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T22:41:53Z

Warga Desa Kebonagung saat diskusi disalah satu rumah warga. Mendesak kepastian pembayaran sawah mereka.

Oleh: Admin. GNN.

Wartawan: Adi/Agung.


Grobogan
,Gatranusantara News.com — Rencana pembangunan pabrik industri di atas lahan sawah seluas 30 hektare di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berbenturan dengan aturan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Lahan yang masih produktif itu masuk kategori yang dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.


Berdasarkan UU LP2B, lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dialihfungsikan. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan umum dan bencana, dengan syarat ketat. Pelaku usaha wajib menyiapkan kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak, serta menyediakan lahan pengganti.(6/8).

Warga perlu kepastian dari PT.Formusa Bag Indonesia 


“Untuk sawah produktif beririgasi, rasio penggantinya 1 banding 3. Artinya jika 30 hektare dialihfungsikan, maka harus disiapkan 90 hektare sawah baru dengan produktivitas setara,” kata sumber dari Kementerian ATR/BPN.


Selain itu, pemohon juga harus mengantongi perubahan peruntukan di RDTR Kabupaten Grobogan, rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian dan ATR/BPN, serta AMDAL karena luasan di atas 1 hektare.


Pemerintah pusat saat ini memang tengah mengetatkan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Data hingga 2025 mencatat sekitar 600.000 hektare sawah telah berubah fungsi menjadi non-pertanian. Untuk menekan laju konversi, pemerintah tengah merumuskan RPP turunan UU 41/2009 yang memuat sanksi denda berlapis bagi pelanggar.

Saat panen padi di sawah produktif.foto ilustrasi.

Di sisi daerah, Kabupaten Grobogan juga berkewajiban memasukkan minimal 87 persen Luas Baku Sawah ke dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Perda RTRW.


Pengamat tata ruang menilai solusi paling realistis adalah memindahkan lokasi pabrik ke kawasan industri yang sudah ditetapkan. “Kalau tetap di lahan sawah produktif, prosesnya bisa 1-2 tahun dan biayanya sangat tinggi karena kewajiban ganti lahan,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP Kabupaten Grobogan belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan izin untuk lahan 30 hektare tersebut.


Bupati Grobrogan Setyo Hadi,saat dikonfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp belum memberikan jawaban kepada. Gatranusantara News.com terus mencari informasi terkait lahan sawah produktif yang akan di buat pabrik di Kebonagung. Grobogan,Jawa Tengah

 

×
Berita Terbaru Update