![]() |
| Sawah produktif di Desa Kebonagung, Benarkah Akan ada Pembebasan lahan sawah produktif seluas 32 hektar? Akan dibangun sebuah perusahaan swasta,zona Industri apa zona merah itu? |
Admin. GNN. (05.57.WIB. Senin 17. Agustus 2026).
GROBOGAN, GATRANUSANTARA NEWS.COM— Pemerintah Kabupaten Grobogan gencar mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperluas kawasan industri. Langkah itu kini menyasar lahan pertanian di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, yang rencananya akan dibeli untuk pembangunan pabrik besar.
Berdasarkan informasi warga, lahan seluas 32 hektare sawah produktif di wilayah tersebut akan diakuisisi PT Formusa Bag Indonesia untuk dijadikan kawasan pabrik.
Salah satu pemilik lahan, SMR, warga Desa Kebonagung, membenarkan adanya penawaran pembelian.
"Tanah saya dihargai Rp 1 juta per meter. Ada juga yang dihargai Rp 400 ribu, tergantung lokasinya. Saya baru diberi DP Rp 10 juta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/8/2026).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah. Bupati Grobogan Setyo Hadi saat dikonfirmasi wartawan _Gatranusantara News_ melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah Grobogan, Armunanto, yang belum merespons permintaan konfirmasi terkait rencana alih fungsi lahan sawah produktif tersebut.
![]() |
| Saat Panin Jagung Petani di Desa Kebonagung. |
Pertanyaan mendasar muncul terkait status tata ruang kawasan. Apakah lahan di Kebonagung sudah masuk zona industri atau belum, hingga kini belum dijawab Pemkab.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GANI, Agus Susilo, menyoroti aspek lingkungan dan regulasi.
"Jika akan dibuat pabrik besar harus ada mitigasi dampak lingkungan jangka panjang. Kalau itu belum zona industri, harus dipertanyakan bagaimana Pemkab Grobogan bisa mengizinkan," kata Agus.
Ia mengingatkan arahan pemerintah pusat terkait perlindungan lahan pertanian.
"Apalagi jika lahan sawah produktif itu akan dibuat pabrik. Nawacita Presiden Prabowo Subianto sudah jelas. Lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak bisa diganggu gugat. Ini juga sudah ditegaskan melalui Kementerian ATR/BPN di bawah Pak Nusron Wahid," ujarnya.
Agus menambahkan, alih fungsi sawah produktif berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.
"Dampaknya, peresapan air harus diperhatikan. Takutnya nanti yang kena imbas masyarakat sekitar," katanya.
Pemkab Grobogan sebelumnya menyatakan perluasan kawasan industri sebagai salah satu strategi meningkatkan PAD. Namun, tanpa kejelasan status lahan dan kajian dampak, rencana investasi di Tegowanu ini berpotensi menuai persoalan, baik dari sisi tata ruang maupun ketahanan pangan.
![]() |
| Saat Panin Padi Warga Desa Kebonagung. |
Hingga saat ini, _Gatranusantara_ masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Bupati Setyo Hadi, Sekda Armunanto, dan pihak PT Formusa Bag Indonesia terkait kepastian lokasi, perizinan, serta AMDAL proyek tersebut.
#grobogan24jam#ATR/BPN#BupatiGrobogan#fyp#inews#kompastv#CNN Indonesia #MNC#Berita Satu#TribunJateng#SuaraMerdeka#Disway#Jakarta24jam#menteri ATR/BPN#KOMISI III DPR_RI#DPRD_GROBOGAN#MAFIA_TANAH#VIRAL#PRABOWO SUBIANTO#
.jpg)
.jpg)
.jpg)