-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabadiklat Kejaksaan Gagas “Trisula Hukum Digital” Hadapi Era AI

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T14:56:17Z

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Harli Siregar,S.H., M.H. Hum., memperkenalkan konsep"Trisula Hukum Digital" sebagai strategi menghadapi perubahan penegakan hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI),pengelolaan data,dan teknologi digital.

Reporter,Adi/Agung.

Admin. GNN. (21.54. WIB Rabu 26 Agustus 2026).


MAKASAR, GATRANUSANTARA NEWS.COM
 — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memperkenalkan konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai strategi menghadapi perubahan penegakan hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), pengelolaan data, dan teknologi digital.


Gagasan tersebut disampaikan Harli saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah cara fakta hukum muncul, ditemukan, hingga dibuktikan dalam proses penegakan hukum.


Menurut Harli, fakta hukum saat ini tidak lagi terbatas pada dokumen, keterangan saksi, atau benda fisik. Bukti hukum juga dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem digital, hingga keluaran algoritma.

Foto.ist

“Perubahan ini menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki kemampuan membaca teknologi dan karakteristik bukti digital,” ujar Harli.


Dalam kuliah umum tersebut, Harli didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., bersama jajaran pimpinan fakultas, guru besar, dan civitas academica. Menurut dia, kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi menjadi penting untuk menjawab tantangan hukum di era digital.


Tiga Pilar Hukum Digital


Harli menjelaskan konsep “Trisula Hukum Digital” bertumpu pada tiga pilar utama.


Pilar pertama adalah Digital Legal Governance, yaitu tata kelola teknologi dan data yang terintegrasi, aman, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Pilar kedua adalah Digital Law Enforcement, yang berfokus pada peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital serta proses pembuktian yang menggunakan teknologi.


Adapun pilar ketiga adalah Digital Legal Ethics, yang menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam koridor legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.


Dalam penerapan AI, Harli menyebut teknologi dapat berperan sebagai Legal Intelligence Support System untuk membantu jaksa melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi perkara, hingga menemukan pola dalam suatu kasus.

Foto Bareng

Namun, ia menegaskan bahwa teknologi tidak dapat menggantikan kewenangan dan pertimbangan hukum manusia.


“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” kata Harli.


Jaksa Dituntut Menjadi Profesional T-Shaped


Perubahan digital, menurut Harli, juga menuntut jaksa memiliki karakter profesional berbentuk T-shaped professional. Artinya, jaksa harus memiliki kedalaman keahlian dalam hukum dan penuntutan, sekaligus wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.


Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus mengembangkan program pendidikan dan pelatihan yang menyesuaikan perkembangan zaman, termasuk terkait bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif. Mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan mengenai masa depan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.


Di hadapan para mahasiswa, Harli mengingatkan perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi pengamat dalam transformasi digital. Kampus, kata dia, harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif hukum.


Ia menilai masa depan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi pada kemampuan menggabungkan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.


“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.

×
Berita Terbaru Update