-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T22:51:05Z

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT.TPL.Tbk.Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu.12 Agustus 2026.

Reporter. Adi/ Malik P.

Oleh.Admin. GNN.[05.47.WIB. Kamis.13 Agustus 2026].

Jakarta,Gatranusantara News.com 
 — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL, Tbk. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/8/2026).


Kedua tersangka tersebut berinisial BP dan SR, yang merupakan penyelenggara negara dengan jabatan sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak. Keduanya diduga terlibat dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL pada periode berbeda.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 111 orang saksi, melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Foto Tersangka saat digelandang oleh Kejagung.

Dalam perkara ini, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan diduga melakukan praktik under invoicing dalam transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya sejak 2008 hingga 2025.


Penyidik menduga produk yang dilaporkan dalam dokumen ekspor sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) sebenarnya memiliki karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sebagai Dissolving Pulp yang memiliki harga lebih tinggi.


Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, dengan nama High Alfa Pulp, sehingga nilai transaksi menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Kondisi tersebut diduga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya masuk ke negara.


Penyidik menyebut, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP dalam pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023, serta tersangka SR dalam pemeriksaan pajak tahun 2024.


BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dalam proses pemeriksaan pajak. Keduanya disebut tidak melakukan telaah terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan audit program yang telah disusun.


Selain itu, BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL terkait perkara tersebut.

Tersangka Korupsi dibawa oleh Kejagung

Akibat dugaan perbuatan bersama antara pihak PT TPL dengan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian akibat berkurangnya penerimaan negara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026.


Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.Sumber Berita Humas Kejagung.

×
Berita Terbaru Update