Oleh: GNN.
6 Tersangka di giring oleh Kejagung.
wartawan: Adi/Agung.
Jakarta,GatranusantaraNews.com — Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, Pertamina Energy Services (PES), serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Enam tersangka yang diserahkan yakni BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) yang terakhir menjabat Managing Director PES; AGS, Head of Trading PES periode 2012-2014; MLY, Senior Trader PES Pte. Ltd periode 2009-2015; NRD, Crude Trading Manager PES Pte. Ltd periode 2008-2014; TFK, mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta IRW, pihak swasta yang disebut sebagai direktur perusahaan milik MRC.
![]() |
| Oknum yang di giring. Oleh orang Kejagung |
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero) sepanjang 2008 hingga 2015. Dalam periode tersebut, mekanisme pengadaan melibatkan fungsi ISC dan PES Pte. Ltd dengan sejumlah perubahan pola tender, termasuk pembatasan peserta berdasarkan Risalah Rapat Direksi Nomor 54.
Penyidik menduga terjadi kebocoran informasi internal mengenai kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta. Kebocoran informasi itu diduga membuat proses tender tidak berjalan secara kompetitif dan memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.
Akibat praktik tersebut, rantai pasok pengadaan disebut menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, terutama untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92. Kondisi itu diduga menyebabkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
![]() |
| Saat di masukan ke Mobil Tahanan. |
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan persiapan persidangan, lima tersangka ditahan selama 20 hari sejak 6 Agustus 2026 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara tersangka BBG dikenakan penahanan kota setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan dan rekomendasi tim penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan menyatakan proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut hingga tahap persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut.

