-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Sita Aset PT QSS Senilai Rp338,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kalbar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T06:31:00Z

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jam pidsus) Menyita Sejumblah Aset Milik PT. QSS  Potensi Negara Merugi Rp.338,3 Miliar.

Reportet. Adi / Malik P

Admin. GNN. (13 : 28  : WIB  :  Minggu 30 Agustus 2026). 


JAKARTA, GATRANUSANTARA NEWS.COM 
— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia menyita sejumlah aset terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat.


Penyitaan dilakukan pada 25 hingga 29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Kalimantan Barat. Aset yang disita dalam perkara yang menjerat tersangka SDT alias Aseng dan sejumlah pihak lainnya itu ditaksir bernilai Rp338,3 miliar.


Total nilai estimasi aset yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000. Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, kapal, alat berat, serta kendaraan operasional pertambangan.


Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita lima bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi Rp1,43 miliar. Dua bidang berada di Kota Pontianak dengan luas total 284 meter persegi dan nilai sekitar Rp908,8 juta. Sementara tiga bidang lainnya berada di Kabupaten Kubu Raya dengan luas total 588 meter persegi dan nilai sekitar Rp529,9 juta.

Ceklost Barang Bukti 

Selain itu, penyidik menyita aset bergerak dengan nilai estimasi Rp336,92 miliar. Di area perairan dan pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik mengamankan tujuh unit kapal tongkang dengan perkiraan nilai Rp210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat senilai sekitar Rp90 miliar.


Di area tambang PT QSS, penyidik turut menyita 16 unit alat berat operasional pertambangan yang terdiri atas excavator, grader, loader, dan vibro. Total nilai alat berat tersebut diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

Foto.ist

Sementara di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS, aset yang disita meliputi 23 unit dump truck merek Hino dengan nilai sekitar Rp4,37 miliar, 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai sekitar Rp1,38 miliar, dua unit mobil operasional double cabin senilai Rp400 juta, serta satu unit mobil operasional single cabin senilai Rp150 juta.


Kejaksaan menyatakan seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Selanjutnya, aset tersebut diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola perizinan pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat pada periode 2017-2025. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

×
Berita Terbaru Update