-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Indonesia Negeriku

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T09:55:10Z

KG,Oknum yang diduga melakukan tindak pidana koruosi dana Dana Bantuan Oprasional Program Pendidikan Kesetaraan Paket A,B,C Negara di Rugikan Milyaran Rupiah.

Reporter. Aldi Malik Pratama/ Adi.

Admin. GNN. [16.52. WIB Selasa 25 Agustus 2026].


TIGARAKSA,TANGGERANG, GATRANUSANTARA NEWS.COM
 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, berinisial KG, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.


Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan penyimpangan dana BOP pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.


KG diduga memanipulasi data peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Ratusan nama siswa yang disebut tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti kegiatan belajar-mengajar diduga dimasukkan untuk memperoleh pencairan dana bantuan operasional.


Berdasarkan hasil penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta pada 2023 untuk 535 siswa. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan hanya terdapat tujuh siswa aktif.


Pada 2024, dana yang diterima mencapai Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara jumlah siswa aktif yang ditemukan hanya 13 orang. Kemudian pada 2025, PKBM tersebut kembali menerima dana sebesar Rp822,14 juta untuk 511 siswa, dengan jumlah siswa aktif hanya delapan orang.

Foto diduga tersangka korupsi dana pendidikan Kejar Paket. Saat digelangdang Petugas. 

Kejaksaan menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.


Atas perbuatannya, KG disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Penyidik juga mengajukan penahanan terhadap KG selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara. Penahanan dilakukan dengan alasan untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi-saksi dalam perkara tersebut.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, pihaknya akan terus mengusut perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan untuk menyelamatkan keuangan negara.


“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tangerang,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026).

×
Berita Terbaru Update