-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merokok Saat Mengemudi Berisiko Ganggu Konsentrasi, Pengendara Diminta Utamakan Keselamatan

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T21:28:26Z

POLRI PRESISI, Merokok saat mengemudikan kendaraan bukan hanya membahayakqn keselamatan diri sendiri,tetapi juga dapat meningkatkan resiko terhadap pengguna jalan lainnya. Kakorlantas Polri Peduli.

Reporter. Adi/Agung F.

Oleh. Admin. GNN. 04.27.WIB.  11.8.2026.


Jakarta,Gatranusantara news.com
 – Merokok saat mengemudikan kendaraan bukan hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga dapat meningkatkan risiko terhadap pengguna jalan lainnya.

Aktivitas merokok ketika berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi dan kendali pengemudi terhadap kendaraan.


 Kondisi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga keselamatan selama berada di jalan raya.


Pengendara diimbau untuk tetap fokus selama mengemudi dan menghindari aktivitas yang dapat mengurangi konsentrasi, termasuk merokok saat kendaraan sedang berjalan.


Jika ingin merokok, pengendara disarankan terlebih dahulu mencari dan berhenti di tempat yang aman. Dengan demikian, aktivitas tersebut tidak dilakukan ketika kendaraan masih melaju.

Adapun sejumlah langkah yang dapat dilakukan pengendara untuk menjaga keselamatan, antara lain:


Fokus sepenuhnya saat mengemudi.

Menghindari merokok selama perjalanan.

Berhenti di lokasi yang aman apabila ingin merokok.

Menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan.


Keselamatan berlalu lintas, pada dasarnya, dimulai dari kedisiplinan setiap pengendara. Keputusan sederhana yang dilakukan saat berkendara dapat memberikan dampak besar terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Masyarakat juga diingatkan untuk segera menghubungi Layanan Polri 110 apabila membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian.

×
Berita Terbaru Update