Oleh:Admid:GNN.
Foto,Ketua (LP KPK). Jeki Muhamad Amin
Wartawan: Tomy.
BOLAANG MONGONDOW, Gatranusantara News.com — Dugaan pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun disebut telah melangsungkan pernikahan dengan warga dari desa tetangga.
Informasi tersebut dikonfirmasi kepada Sangadi (kepala desa) Buntalo Selatan, Kristian Mateos. Ia membenarkan adanya pernikahan yang melibatkan warganya, namun menyebut proses tersebut tidak melalui rekomendasi resmi dari pemerintah desa.(1/8/26).
Hal serupa disampaikan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Buntalo. Menurut keterangan yang diperoleh, proses administrasi pernikahan tersebut diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena aturan perkawinan di Indonesia menetapkan batas usia minimal perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan, usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban negara, masyarakat, dan keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari tindakan yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Wakil Sekretaris Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komcab Bolaang Mongondow, Jeki Mohamad Amin, meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pernikahan anak tersebut.
Menurut Jeki, pernikahan pada usia anak berpotensi menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, tumbuh berkembang, serta mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ini bukan sekadar persoalan adat atau kebiasaan, tetapi menyangkut perlindungan terhadap masa depan anak. Aparat harus memastikan apakah ada pelanggaran prosedur maupun aturan hukum yang terjadi," ujar Jeki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pencatatan pernikahan, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah perlindungan terhadap anak tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan pengawasan bersama antara pemerintah desa, keluarga, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum.
Kami menerima hak jawak dan hak koreksi jika ada narasi kami yang kurang jelas dan valid.