Reporter.Adi/Agung.
Pelaku saat di amankan anggota resmob polrestabes semarang.
Admin. GNN. (19.33.WIB. Ksmis 13 Agustus 2026).
Semarang,Gatranusantara News.Com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan depan kampus, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Seorang pria berinisial W.W. diamankan polisi setelah penyelidikan mengarah kepada keberadaannya di wilayah Sendangguwo, Kecamatan Tembalang.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD-6841-HS di area parkir kampus dalam kondisi tanpa kunci stang.
“Pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan cara mendorong sepeda motor. Setelah berhasil membawa keluar, kendaraan kemudian disembunyikan di kawasan Hutan Tinjomoyo,” kata AKP Dwi Yudi, Kamis (13/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Gajahmungkur. Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tim Resmob kemudian bergerak dan mengamankan W.W. di kawasan Sendangguwo pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sepeda motor Honda Vario yang diduga merupakan kendaraan hasil curian. Petugas juga mendapati fakta bahwa tersangka sempat meminta bantuan seorang tukang kunci dengan alasan kehilangan kunci kendaraan. Tukang kunci tersebut kemudian membuatkan kunci duplikat untuk sepeda motor tersebut.
Selain satu unit Honda Vario warna hitam, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang pelat nomor AD-6841-HS dan satu unit Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung saat melakukan aksi.
![]() |
| Barang Bukti (BB). |
AKP Dwi Yudi mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan keterangan tersangka, saksi, laporan korban, serta barang bukti yang telah diamankan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang ada dan dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dinilai dapat mengurangi risiko menjadi korban pencurian.
“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. Gunakan kunci stang dan pengaman tambahan bila diperlukan. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan kepada kepolisian agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan,” imbau AKP Dwi Yudi.
Atas perbuatannya, W.W. dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Tersangka kini masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Semarang
