Wartawan. Agung/Adi. 
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( SATGAS PKH). Kuasai kawasan hutan seluas 111.71 hektar.
Admin. GNN. 19 : 26 WIB Senin 31. Agustus. 2026.
JAKARTA, GATRANUSANTARA NEWS.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan hutan yang berada dalam konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penindakan dilakukan melalui kunjungan lapangan Satgas PKH pada Senin (31/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Tim Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana Satgas yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, bersama Wakil Ketua I Pelaksana Satgas Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua II Pelaksana Satgas Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH.
![]() |
| Foto di lokasi konservasi hutan |
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan penegakan hukum di sektor kehutanan berjalan,” ujar Barita.
Terbukti melakukan tambang ilegal
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Satgas PKH menyatakan PT Singlurus Pratama terbukti melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Atas pelanggaran tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147,31 miliar. Dana tersebut nantinya wajib disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui lima tahapan standar operasional prosedur (SOP).
Tahapan tersebut meliputi pra-verifikasi berupa pencocokan peta kawasan hutan dengan data perizinan, klarifikasi terhadap pihak perusahaan, verifikasi lapangan, penguasaan kembali kawasan dengan pemasangan papan penguasaan negara, hingga pengenaan denda administratif.
Beri pesan soal perlindungan kawasan penyangga IKN
Satgas PKH menilai penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut memiliki arti strategis karena lokasi kawasan berada dekat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
![]() |
| Belasan Aparatur Negara di lokasi hutan |
Menurut Satgas PKH, langkah tersebut menjadi bentuk penegasan pemerintah bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan lingkungan, khususnya di kawasan penyangga IKN yang diarahkan menjadi kota hutan atau Smart Forest City.
Selain memberikan efek jera, penguasaan kembali kawasan tersebut juga diharapkan memperkuat komitmen Indonesia dalam menjaga hutan tropis, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan.
Di tingkat lokal, penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut akan diikuti langkah pemulihan lingkungan melalui reklamasi, penutupan lubang tambang (void), dan reforestasi.
Langkah rehabilitasi itu juga bertujuan mengurangi risiko kerusakan ekologis seperti erosi, banjir bandang, dan pencemaran akibat air asam tambang di wilayah Kutai Kartanegara.
Satgas PKH lanjutkan penertiban
Jampidsus Kuntadi menegaskan, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut bukan menjadi akhir dari upaya penertiban.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” kata Kuntadi.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

