-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Penyalahgunaan PAD Dumai di Aceh

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T09:47:22Z

Tim Satuan Tugqs Intelijen Reformasi dan Inovasi [SIRI] Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] Kejaksaan Tinggi Riau,Burunan Tengku Muhammad Nasir.

Reporter. Adi/ Aldi Malik Pratamq.

Admin. GNN. [16.45.WIB.Rabu 19 Agustus 2026].


Jakarta,GatranusantaraNews.com 
— Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau. Buronan bernama Tengku Muhammad Nasir itu diamankan di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Rabu, 19 Agustus 2026.


Tengku Muhammad Nasir, 66 tahun, merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Dumai. Ia menjadi terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Dumai dari pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.


Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016, Tengku Muhammad Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000 dengan subsidair 1 tahun penjara.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas SIRI setelah melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.


Saat diamankan, Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, terpidana kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih belum tertangkap serta segera melakukan eksekusi terhadap terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Foto/ist

Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian pesan Kejaksaan Agung.


@Kejagung#Satgas SIRI#DPO#FYP#PIDIJAYAACEH#Aceh24jam#jaksamuda#Korupsi#KKN#Penkumkejagung#


×
Berita Terbaru Update