Reporter. Adi/Agung F.
Dugaan Sakit Hati Kepala Desa Tidak Mau Melantik Pemenang Hasil Pilperades Tahun 2018, Ada Apa Dengan Kepala Desa Prampelan?
Admin. GNN. (19.08. WIB. 27 Agustus 2026).
DEMAK, GATRANUSANTARA NEWS.COM— Pemerintah Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, mengajukan permohonan persetujuan dan rekomendasi kepada Bupati Demak untuk melantik sejumlah calon perangkat desa yang disebut telah mengikuti dan dinyatakan memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi pada 2018.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Kepala Desa Prampelan Nomor 141/02/XII/2022 tertanggal 16 Desember 2022. Surat itu ditujukan kepada Bupati Demak dengan perihal permohonan persetujuan/rekomendasi.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Prampelan Muhammad Qof menjelaskan bahwa proses pemilihan perangkat desa telah dilakukan pada 2018. Para peserta disebut mengikuti sejumlah tahapan, antara lain tes akademis, tes wawancara, dan tes praktik langsung menggunakan komputer.
Hasil seleksi kemudian diumumkan oleh Panitia Pemilihan Perangkat Desa Prampelan di Balai Desa Prampelan pada 1 Maret 2018. Pemerintah desa menyebut peserta yang diajukan merupakan pihak yang memperoleh nilai tertinggi dalam proses tersebut.
Menariknya, surat tersebut dibuat hampir lima tahun setelah pengumuman hasil seleksi. Kepala Desa Prampelan menyatakan bahwa hingga surat dibuat, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji perangkat desa terpilih belum dilaksanakan.
![]() |
| Kepala Desa Masuk Angin Kah ? |
Untuk mendukung permohonannya, pemerintah desa mencantumkan sejumlah dasar dan dokumen, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu, surat tersebut mencantumkan Perbup Demak Nomor 69 Tahun 2020 dan Perbup Demak Nomor 70 Tahun 2020, surat edaran Bupati Demak terkait pencabutan surat sebelumnya, serta surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 19 Oktober 2019.
Pemerintah Desa Prampelan juga menyebut hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Demak pada 7 Desember 2022.
Berdasarkan rangkaian dokumen dan koordinasi tersebut, Kepala Desa Prampelan meminta persetujuan/rekomendasi agar perangkat desa terpilih dapat dilantik. Jabatan yang disebut dalam surat meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan Bangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ka.Ur Bang & Kesra), serta Modin.
Surat itu ditembuskan kepada Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Camat Sayung, serta untuk arsip.
Dokumen tersebut sekaligus memperlihatkan adanya rentang waktu cukup panjang antara proses seleksi perangkat desa pada 2018 dan permohonan pelantikan yang diajukan pada Desember 2022.
Namun, surat tersebut belum menjelaskan secara rinci alasan mengapa pelantikan perangkat desa hasil seleksi 2018 baru dimohonkan beberapa tahun kemudian.
Karena itu, untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses tersebut, keterangan dari Pemerintah Desa Prampelan, Dinpermades Kabupaten Demak, Camat Sayung, serta pihak-pihak yang mengikuti seleksi pada 2018 masih diperlukan.
