-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Kebonagung Grobogan Resah, Lahan 30 Hektar Diduga Akan Dibebaskan untuk Pabrik PT Formusa Bag Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T01:23:23Z

Bupati Grobrogan Setyo Hadi Belum Memberikan Jawaban Kepada Wartawan Kitika di Konfirmasi Soal Pembebasan Lahan Sawah produktif yang akan di Jadikan Pabrik di Desa KebonAgung. 

Oleh: Admin: GNN.

Wartawan.Adi/Agung.


GROBOGAN, GATRANUSANTARA NEWS.COM - Rencana pelebaran pabrik di Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Grobogan memicu keresahan warga. Sekitar 30 hektare lahan pertanian warga disebut akan dibebaskan oleh PT Formusa Bag Indonesia. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal kepastian pembebasan dan jadwal pelunasan.


Bupati Grobogan, Setyo Hadi, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan terkait kebenaran rencana tersebut.


"Belum ada kepastian kapan mau diselesaikan. Kami hanya diberi tanda jadi 10 juta rupiah tanpa keterangan pasti kapan pelunasannya," kata salah seorang warga berinisial MK, 45, saat ditemui di lokasi, Kamis 6 Agustus 2026.


Hal senada disampaikan warga lain berinisial KH. Ia mengaku sebagai warga asli Kebonagung yang kini tinggal di kecamatan lain. 

Petani yang menanti kepastian dari PT.Formusa Bag Indonesia,Kapanau dilunasi?

"Betul adanya pembebasan tanah di sini yang akan dibeli sama PT Formusa Bag Indonesia. Tapi belum ada kepastian. Sebetulnya sawah-sawah di sini sangat produktif, subur. Kalau soal zona kami belum tahu persis, apa itu zona kuning, hijau, merah, atau sudah zona industri," ujarnya.


Warga mengaku khawatir jika lahan pertanian produktif dialihfungsikan tanpa kejelasan prosedur dan ganti rugi yang layak.


Pemkab Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Bupati Grobogan Setyo Hadi belum membuahkan hasil. Sebagai pejabat publik, Setyo belum merespons permintaan informasi terkait pengembangan lahan oleh perusahaan tersebut.


Padahal keterbukaan informasi menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam setiap rencana alih fungsi lahan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.


Aturan Kementerian ATR/BPN: Ada 3 Tahap Jika Lahan Masuk Proyek Strategis.


Merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pembebasan lahan harus melalui mekanisme resmi, bukan hanya "tanda jadi".


Tiga poin penting yang wajib dipenuhi



Penetapan Lokasi & Kesesuaian Tata Ruang.


    Lahan harus sesuai RTRW. Jika masih "zona kuning" pertanian, harus ada perubahan menjadi "zona industri" terlebih dahulu melalui revisi RTRW. Tanpa itu, Izin Lokasi tidak bisa diterbitkan.

2.  *Musyawarah Ganti Rugi Wajib Transparan*  

    Pasal 44 Permen ATR/BPN 19/2021: Besaran ganti rugi ditetapkan berdasarkan penilaian independen dari Penilai Publik. Hasilnya harus dimusyawarahkan dengan pemilik tanah. Pembayaran harus lunas di muka sebelum tanah diserahkan. "Tanda jadi" tanpa jadwal pelunasan tidak dibenarkan.

3.  *Larangan Tekanan & Pembelian Aparte*  

    Pasal 54: Dilarang melakukan pembelian tanah secara terpisah-pisah atau di bawah tekanan untuk menghindari proses pengadaan tanah. Semua harus melalui tim pengadaan tanah yang dibentuk pemerintah.


Selain itu, jika lahan merupakan Lahan Sawah Dilindungi / LSD, maka pengalihfungsian wajib mendapat izin alih fungsi dari Menteri ATR/BPN sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Konsekuensinya ada "alih fungsi ganti" atau membayar dana kompensasi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Formusa Bag Indonesia belum dapat dikonfirmasi. Warga berharap Pemkab Grobogan segera memberikan kepastian agar tidak ada pihak yang dirugikan.

×
Berita Terbaru Update