-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buronan Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp4,4 Miliar Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T22:59:05Z

DPO Faktur Pajak di Amankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Uyan Ruhyandi Tak Berkutik Saat di Tangkap di Kota Bandung Jawa Barat.

Wartawan. Adi/Agung f.

Admin. GNN. 05  :  54  : WIB. Kamis  3  Sep  2026. 


JAKARTA, GATRANUSANTARA NEWS.COM
 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Uyan Ruhyandi, buronan kasus tindak pidana perpajakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.


Uyan ditangkap pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana.


Uyan Ruhyandi, 55 tahun, merupakan terpidana perkara penggelapan pajak melalui penerbitan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018.


Dalam perkara tersebut, Uyan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp8,9 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Saat Penangkapan DPO di Bandung oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung RI


Kejaksaan menyebut Uyan bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala. Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung guna menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.


Kepala Kejaksaan Agung meminta seluruh jajaran terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan terhadap para buronan, menurut Kejaksaan, dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum.


Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih melarikan diri agar menyerahkan diri. Institusi tersebut menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.

×
Berita Terbaru Update