-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Demak Terima Dua Raperda, Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 Mulai Dibahas

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T06:00:51Z

DPRD Kabupaten Demak Jawa Tengah,menggelar rapat paripurna Ke-28 dan 29 Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kab. Demak. 


Wartawan. Adi. 

Admin. GNN. (24/8/26).


DEMAK, GATRANUSANTARA NEWS.COM
 — DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna Ke-28 dan Ke-29 Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Demak, Senin (24/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dua Raperda yang diserahkan yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.

Raperda Perubahan APBD 2026 diajukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap target pendapatan, alokasi belanja, serta pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Demak.

Sementara itu, Raperda APBD 2027 menjadi rancangan awal kerangka pengelolaan anggaran daerah untuk tahun mendatang. Dokumen tersebut mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama.

Penyerahan kedua Raperda tersebut merupakan tahapan awal pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut mencakup pendalaman materi, koreksi, serta penyempurnaan substansi sebelum kedua Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, serta ketepatan sasaran.

Menurut dia, kebijakan anggaran harus diarahkan untuk mendukung program pembangunan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.

“Penyusunan anggaran harus mengedepankan transparansi, efisiensi, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Demak,” ujar Eisti’anah dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata mengatakan DPRD akan segera menindaklanjuti penyerahan kedua Raperda tersebut melalui pembahasan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

DPRD, kata dia, akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas kedua Raperda agar proses pembahasan dapat berjalan secara optimal dan diselesaikan sesuai jadwal.

“DPRD akan segera membentuk Pansus untuk membahas kedua Raperda tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal,” kata Zayinul Fata.

Dengan diserahkannya kedua Raperda tersebut, pembahasan kebijakan anggaran Kabupaten Demak untuk perubahan tahun 2026 dan penyusunan APBD 2027 memasuki tahapan pembahasan di DPRD.

×
Berita Terbaru Update