-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabadiklat Kejaksaan Dorong Jaksa Jadi Agen Perubahan Hadapi Reformasi Hukum Pidana

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T16:10:25Z

Foto.ist.
Wartawan. Adi. 

Admin. GNN. (23.08. WIB).

Medan, Gatra Nusantata News
 — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar mendorong para jaksa menjadi agen perubahan dalam menghadapi babak baru sistem hukum pidana nasional.


Hal tersebut disampaikan Harli saat membuka Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan, Senin (7/9/2026).


Menurut Harli, perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian aturan, tetapi merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang akan memengaruhi pola pikir dan praktik penegakan hukum.


"Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, yang pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum oleh seluruh aparat penegak hukum," ujar Harli.


Ia mengatakan, keberhasilan penerapan aturan baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, khususnya aparat penegak hukum yang menjalankan ketentuan tersebut.


Karena itu, Harli menilai jaksa tidak cukup hanya memahami perubahan norma hukum, tetapi juga harus mampu menyesuaikan cara berpikir dan praktik penegakan hukum dengan paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP.

Foto brsama

Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan," katanya.


Jaksa Harus Pahami KUHP dan KUHAP Secara Menyeluruh


Harli menegaskan, posisi jaksa sangat strategis dalam sistem peradilan pidana. Setiap perubahan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan.


Ia meminta para jaksa memahami KUHP dan KUHAP secara utuh, bukan secara terpisah.


"Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," ujar Harli.


Menurut dia, pemahaman terhadap tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan harus berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum.


Dengan demikian, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru harus dilakukan secara komprehensif, integratif, dan aplikatif.


Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, mulai 7 hingga 11 September 2026, tersebut diikuti 150 peserta yang terbagi dalam tiga kelas.


Peserta berasal dari jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di lima provinsi, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Mereka terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta jaksa fungsional bidang tindak pidana umum.


Harli berharap peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan untuk diri sendiri, tetapi juga mampu menjadi penggerak perubahan di lingkungan kerja masing-masing.


"Pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya, sehingga secara bertahap terbentuk kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.


Sentra Diklat Perkuat Kompetensi Jaksa di Daerah


Dalam pelaksanaan pelatihan tersebut, Badiklat Kejaksaan menghadirkan pengajar dari berbagai unsur, mulai akademisi hingga praktisi hukum.


Beberapa di antaranya berasal dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Pengadilan Tinggi Medan, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Harli menjelaskan, keterlibatan berbagai unsur tersebut bertujuan agar peserta tidak hanya memahami pembaruan KUHP dan KUHAP dari sisi teori, tetapi juga mampu melihat penerapannya dalam praktik penegakan hukum.


Ia meminta peserta aktif berdiskusi dan membawa persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas ke ruang pelatihan.


"Ruang kelas dalam pelatihan ini bukan sekadar tempat menerima materi, tetapi menjadi ruang konsolidasi pemikiran hukum bagi para Jaksa dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru," kata Harli.


Ia menambahkan, perubahan hukum harus diikuti perubahan pola pikir aparat penegak hukum. Jaksa masa depan, menurutnya, tidak cukup hanya memahami pasal, tetapi juga harus memahami filosofi norma, menganalisis fakta secara objektif, serta menggunakan kewenangan secara proporsional.


"Karena pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya," tegas Harli.


Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa keberadaan Sentra Pendidikan dan Pelatihan di daerah menjadi langkah strategis untuk memperluas akses peningkatan kompetensi aparatur Kejaksaan.


Selain Medan, pelatihan serupa akan dilaksanakan di lima sentra lainnya, yaitu Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.


Menurut Harli, optimalisasi Sentra Diklat akan membuat pengembangan kompetensi aparatur Kejaksaan lebih dekat dengan kebutuhan daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas dan jangkauan pelatihan di seluruh Indonesia.


Ia meminta peserta mengikuti pelatihan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Keberhasilan pelatihan, kata Harli, tidak hanya diukur dari selesainya kegiatan atau diperolehnya sertifikat, tetapi dari kemampuan peserta menerapkan ilmu yang diperoleh dalam menjalankan tugas.


"Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya," pungkas Harli.

×
Berita Terbaru Update