-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Terima Titipan Rp1 Triliun dari PT PSMI dalam Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T00:15:45Z

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menerima penitipan uang sekitar Rp 1 Triliun darp PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di lampung. Uang tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian Negara,sejak tahun 2007 - ? .


Wartawan. Adi / Agung. 

Admin. GNN.  


JAKARTA, GATRA NUSANTARA NEWS.COM 
— Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menerima penitipan uang sekitar Rp1 triliun dari PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.


Pada Kamis, 10 September 2026, PT PSMI menyerahkan uang secara sukarela sebesar Rp1.003.184.000.000 dan US$166 ribu kepada penyidik. Penyerahan dilakukan melalui VRL, yang disebut sebagai pihak PT PSMI.


Penyidik kemudian menitipkan uang tersebut pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Syariah Indonesia atau BSI. Uang itu juga telah disita penyidik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyerahan uang dilakukan di tengah kondisi operasional dan keuangan PT PSMI yang mengalami hambatan. Perusahaan, kata dia, menghadapi kendala dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.

Foto.ist.

"Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca-penindakan," kata Saiful seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, Kamis, 10 September 2026.


Dugaan penguasaan kawasan hutan sejak 2007


Perkara ini bermula dari pengelolaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Berdasarkan keterangan penyidik, PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.


Izin tersebut mencakup areal seluas 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.


Penyidik menduga sejak 2007 PT PSMI secara melawan hukum mengelola sebagian lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Pengelolaan itu dilakukan dengan membuka hutan, memanfaatkan hasil hutan, dan membangun perkebunan tebu di atas lahan seluas sekitar 32.375 hektare.


Pada 2013, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan PT Inhutani V (Persero). Kerja sama tersebut menggunakan pola kemitraan di kawasan Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman serta tanaman tumpang sari.


Menurut penyidik, perjanjian tersebut berlaku surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan.


Penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT Inhutani V secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian keuangan negara.


Penyidik periksa 47 saksi

Barang Bukti Uang Titipan dari PT PSMI

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara serta melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan


Penyidik bersama auditor juga telah melakukan gelar perkara untuk menghitung kerugian keuangan negara. Selain itu, tim penyidik membuat notulensi ekspose bersama ahli sebagai bagian dari konstruksi perkara.


Kejaksaan Agung menyatakan barang bukti dan rekening perusahaan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk perawatan dan pengelolaan.


Penyidik juga berencana membuka rekening escrow account bersama PT PSMI dan badan usaha milik negara yang memiliki bisnis inti di bidang perkebunan. Rekening tersebut akan ditempatkan pada bank Himbara.


Langkah itu disebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan kegiatan operasional PT PSMI berjalan secara clean and clear selama proses hukum berlangsung.


Kejaksaan Agung menyatakan proses tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap dapat dikelola selama penanganan perkara.

×
Berita Terbaru Update