-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan RI Raih Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 94,8 Persen

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T11:24:39Z

Kejaksaan Republik Indonesia Kembali mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.

Wartawan. Adi/Agung.

Admin. GNN. (18 : 22. WIB. Kamis. 3  Sep  2026).


JAKARTA, GATRANUSANTARA NEWS.COM - 
Kejaksaan Republik Indonesia kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.


Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Dengan capaian ini, Kejaksaan RI tercatat telah meraih opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.


Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan Kejaksaan Agung juga mencatat capaian tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Foto.ist

Menurut dia, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Kejaksaan mencapai 94,8 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang berada pada kisaran 75 persen.


"Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia," kata Nyoman Adhi.


Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan yang dilakukan selama 95 hari. Ia menilai hasil tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.


"Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran," ujar Burhanuddin.


Meski demikian, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya agar tidak berpuas diri dengan capaian tersebut. Menurut dia, opini WTP bukan merupakan tujuan akhir, melainkan standar yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintahan, terutama institusi penegak hukum.


"Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum," kata Burhanuddin.


Ia meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan yang menjadi objek pemeriksaan untuk segera mengevaluasi dan menindaklanjuti catatan BPK agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Foto.ist

Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan, Jaksa Agung memberikan enam arahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI. Arahan tersebut meliputi penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, peningkatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), percepatan penyelesaian piutang dan optimalisasi aset rampasan, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta optimalisasi digitalisasi dan integrasi data.


Burhanuddin menegaskan predikat WTP harus dijaga melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan hanya ketika pemeriksaan dilakukan.


"Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum," ujarnya.


Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus terjalin dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

Acara tersebut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pejabat eselon II Kejaksaan Agung.

Jakarta, 3 September 2026

×
Berita Terbaru Update