Admin. GNN.
JAKARTA, GATRA NUSANTARA NEWS.COM-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di wilayah kerja PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Pengambilalihan perkara tersebut dilakukan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Setelah itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, di antaranya memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta meminta penghitungan kerugian kepada ahli.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum berupa kegiatan penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V, Lampung.
![]() |
| Foto.ist/Red |
Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sesuai sehingga menyebabkan berkurangnya hak negara atas pengelolaan kawasan hutan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara pidana, termasuk melengkapi alat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

