-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Embung Desa Kunir Diduga Tak Berfungsi, WRC PAN RI Soroti Proyek Rp 583 Juta

Rabu, 27 Mei 2026 | Mei 27, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T04:15:10Z



DEMAK,GN news.com — Proyek pembangunan embung di Desa Kunir, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, menjadi sorotan publik setelah bangunan tersebut diduga tidak berfungsi akibat longsornya tanah di sekeliling embung.


 Proyek konstruksi itu diketahui dikerjakan oleh CV Cahaya Sembilan Purnama dengan pagu anggaran sebesar Rp 583 juta.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut mencapai Rp 582.989.019,43 untuk pekerjaan konstruksi embung di wilayah Desa Kunir.


Kondisi embung yang mengalami longsor memunculkan pertanyaan masyarakat terkait kualitas pekerjaan proyek tersebut. Sejumlah pihak menilai proyek yang menggunakan anggaran negara harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.


Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Demak melalui bagian Sumber Daya Air (SDA) mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak kontraktor terkait kondisi embung tersebut.


“Sudah kami koordinasikan dengan pihak kontraktor dan mereka juga sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan perbaikan embung,” ujar salah satu perwakilan bagian SDA PUPR Kabupaten Demak saat dikonfirmasi wartawan di lingkungan kantornya, saat itu .


Sorotan juga datang dari lembaga Watch Relation of Corruption (WRC PAN RI). Yazid, perwakilan lembaga tersebut, menegaskan bahwa penggunaan uang negara sekecil apa pun harus dapat dipertanggungjawabkan.


“Sekecil apa pun uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan korupsi atau pekerjaan yang dilakukan asal-asalan dalam proyek embung tersebut, kami dari WRC PAN RI akan melakukan langkah-langkah hukum,” kata Yazid kepada wartawan.


Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan surat laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proyek tersebut.

“Kami akan bersurat ke Kejaksaan Negeri Demak, bahkan kalau perlu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV Cahaya Sembilan Purnama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan embung tersebut maupun rencana teknis perbaikannya.


[Redaksi@Adi].

×
Berita Terbaru Update