-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahli Hukum Unissula Desak Polres Demak Usut Dugaan Perbuatan ANS, Warga Karangawen

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T03:04:01Z



DEMAK, GN news.com - Seorang ahli hukum dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang mendesak Polres Demak segera menindaklanjuti laporan dugaan perbuatan yang dilakukan ANS, warga Kecamatan Karangawen. Desakan itu disampaikan setelah korban, seorang wanita asal Karangawen berinisial S, melapor ke pihak berwenang.


Menurut keterangan korban yang disampaikan kuasa hukumnya, ANS awalnya membujuk korban dengan pengakuan telah bercerai dari istrinya. Setelah menjalin hubungan beberapa bulan, istri ANS mendatangi rumah korban dan sempat terjadi adu mulut serta ancaman pelaporan.


Korban mengaku pernah melahirkan anak dari hubungan tersebut, namun bayi itu meninggal dunia beberapa bulan kemudian. Setelah peristiwa itu, korban dan ANS kembali berhubungan. Kini korban melahirkan anak kedua dari hubungan tersebut. 


“Peristiwa ini sudah menjadi pembicaraan warga. Keluarga korban merasa menanggung beban sosial di masyarakat,” ujar salah satu pihak keluarga kepada wartawan, Senin 1/6/2026.


Seorang advokat senior yang mendampingi korban mendesak Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino agar segera mengatensikan kasus ini. Ia menyatakan akan mengambil langkah lanjutan jika belum ada tindakan hukum.


“Jika belum ada tindakan, kami akan melakukan aksi damai dan bersurat ke lembaga perlindungan perempuan. Desakan kami agar terlapor diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata advokat tersebut.


Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Gatra Nusantara News.com. berupaya menghubungi Kasi Humas Polres Demak untuk konfirmasi proses hukum dan status terlapor.


Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino sebelumnya menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur. “Kami akan menindaklanjuti laporan yang masuk dengan asas praduga tak bersalah. Semua pihak akan dimintai keterangan dan barang bukti akan dikumpulkan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.


Kasus ini menyorot isu perlindungan perempuan dan anak di Demak. Warga sekitar berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.


Catatan redaksi.Identitas korban disamarkan untuk melindungi privasi dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Status hukum ANS masih “diduga” karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


[Redaksi].

×
Berita Terbaru Update