SEMARANG,GN news.com - Praktik sabung ayam yang diduga masih beroperasi di wilayah Gembol, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan komitmen penegakan hukum karena aktivitas tersebut disebut tak tersentuh aparat penegak hukum/APH meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda dan Kapolri.
Warga menilai situasi di Kabupaten Semarang seperti “Los Vegas” versi sabung ayam. Mereka menilai para pelaku seakan kebal hukum karena arena judi sabung ayam masih beroperasi tanpa ada tindakan signifikan.
“Diduga sabung ayam di Gembol Kab Semarang tak tersentuh APH. Hal tersebut dipertanyakan. Instruksi Kapolda dan Kapolri seperti tidak digubris. Kab Semarang seperti Los Vegas, bebas sabung ayam, mereka seakan-akan kebal hukum,” ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan, Senin [4/6].
Sabung ayam termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur Pasal 426 dan 427 UU 1/2023 Karena KUHP. Baru sudah efektif pada 2 januari 2026. Dan instruksi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan seluruh jajaran Polda hingga Polsek harus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online dan sabung ayam, tanpa pandang bulu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ribut Hari Wibowo, juga sudah mengeluarkan instruksi agar jajaran Polres/Polsek memberantas praktik perjudian di wilayahnya. Namun, warga Gembol menilai instruksi itu belum berdampak nyata di lapangan.
.Polres Semarang diminta turun tangan.
Hingga berita ini tayang, Gatra nusantara News.com berupaya mengonfirmasi Kapolres Semarang dan Kapolsek setempat terkait kebenaran informasi dan langkah penindakan yang sudah dilakukan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.saat belum ada tanggapan resmi dari Polres Kabupaten Semarang.
Masyarakat berharap ada razia dan penindakan tegas agar praktik judi sabung ayam tidak terus meresahkan. Mereka juga meminta keterbukaan informasi terkait hasil operasi yang sudah dilakukan aparat.
Praktik sabung ayam kerap menimbulkan keresahan sosial: mengganggu ketertiban, memicu keributan, hingga berpotensi memicu tindak pidana lain di sekitar lokasi.
Jika warga menemukan aktivitas perjudian, bisa melapor melalui call center 110 atau layanan WhatsApp pengaduan Polres Semarang agar segera ditindaklanjuti. Ini yang selalu di sampaikan oleh Mabes Polri agar masyarakat lebih mudah menghubungi kantor polisi di wilayah.
[Red@Adi].
