Demak,Gatra Nusantara news.com
– DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin, 29 Juni 2026.
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Demak dan dipimpin Wakil Ketua DPRD HS Fahrudin Bisri Slamet, didampingi Ketua DPRD H Zayinul Fata serta Wakil Ketua DPRD H Maskuri. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota DPRD.
Dalam pembukaan rapat, Fahrudin mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut dia, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan pemerintah daerah.
"Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mengevaluasi sejauh mana program pemerintah mampu menghasilkan keluaran dan manfaat bagi masyarakat, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Fahrudin.
Bupati Demak Eisti'anah menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menjelaskan laporan keuangan daerah telah disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Dalam paparannya, Eisti'anah menyebut pendapatan daerah Kabupaten Demak pada 2025 ditargetkan sebesar Rp2,610 triliun dan terealisasi Rp2,661 triliun atau mencapai 101,93 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatat realisasi Rp734,542 miliar atau 115,12 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer terealisasi 98,15 persen.
Meski mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Demak yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, DPRD menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Fahrudin menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan piutang pajak daerah. Menurut dia, SiLPA yang tinggi menunjukkan masih perlunya perbaikan dalam perencanaan dan penyerapan anggaran.
Ia juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti piutang pajak secara serius. Wajib pajak yang masih dapat ditelusuri, kata dia, harus segera dilakukan penagihan. Adapun piutang yang sudah tidak memungkinkan ditagih dapat diproses penghapusannya sesuai ketentuan agar tidak terus membebani laporan keuangan daerah.
Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi tahapan konstitusional dalam proses pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran sekaligus dasar pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
