-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek Karangawen AKP Mujiono Sita “Es Moni” Beralkohol di Warung Es Jumbo Jelang Kenaikan Kelas

Sabtu, 06 Juni 2026 | Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T21:01:18Z



DEMAK, GN news.com - Kapolsek Karangawen AKP Mujiono bersama jajaran berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol jenis arak yang dikemas sebagai “es moni” di salah satu warung es jumbo. Pengungkapan dilakukan Kamis sore 4/6/2026, menjelang periode kenaikan kelas dan kelulusan siswa di Karangawen.


AKP Mujiono mengatakan, penemuan minuman beralkohol itu berawal dari patroli dan monitoring wilayah binaan. Petugas menemukan produk minuman yang lagi viral di kalangan remaja dan diduga mengandung alkohol.


“Kami temukan minuman jenis arak di warung es jumbo. Produk ini dikenal anak-anak sebagai ‘es moni’. Antisipasi ini kami lakukan menjelang kenaikan kelas di Karangawen bulan Juni ini,” jelas AKP Mujiono kepada detikJateng, Kamis. [4/6].


Minuman beserta barang bukti lain langsung diamankan ke Mapolsek Karangawen untuk proses lebih lanjut. Polisi juga mendata pemilik warung dan menelusuri asal barang agar peredarannya bisa diputus.


Kapolsek menegaskan akan terus melakukan monitoring dan razia rutin di wilayah Karangawen. Langkah itu untuk mengantisipasi tawuran antar anak sekolah serta penyalahgunaan minuman keras menjelang kelulusan.


“Kami akan terus monitoring wilayah binaan. Tujuannya mengantisipasi tawuran anak-anak sekolah dan peredaran miras menjelang kelulusan,” tegas AKP Mujiono.


"Imbauan untuk orang tua dan pelajar.



Polsek Karangawen mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama saat jam pulang sekolah. Para pelajar diminta tidak tergiur minuman beralkohol karena berbahaya bagi kesehatan dan bisa berujung pada pelanggaran hukum.


Warga yang mengetahui adanya peredaran miras atau potensi tawuran bisa melapor ke Polsek Karangawen atau call center 110 agar segera ditindaklanjuti.


Peredaran minuman beralkohol tanpa izin melanggar Perda dan UU tentang minuman beralkohol. Pelaku usaha yang terbukti menjual bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.


[Red@Adi].

×
Berita Terbaru Update