-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Modus Jualan Es Teh, Pria Asal Semarang Diduga Edarkan Sabu di Kawasan Pantura Sayung

Senin, 15 Juni 2026 | Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T07:47:52Z


Demak,GATRA NUSANTARANEWS.COM -  Seorang pria yang sehari-hari berjualan es teh keliling di kawasan Pantura Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Pria berinisial SR alias MER (33) itu diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Senin (8/6/2026) dini hari.


Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Pantura Sayung.



Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.


“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui sehari-hari berjualan es teh keliling di wilayah Sayung. Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika,” kata Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).


Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan paket sabu dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,95 gram.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR yang merupakan warga Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Komeng yang diduga berada di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.


Saat ini, Satresnarkoba Polres Demak masih memburu pemasok tersebut sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Polisi menduga sabu yang dikuasai tersangka akan diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah Demak dan sekitarnya. Hasil penjualan barang haram tersebut diduga digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.


“Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan tersangka,” ujar Yusup.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


“Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

[Red@Adi].

×
Berita Terbaru Update