-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jateng Ungkap Jaringan “Pig Butchering” Penipuan Investasi, Puluhan Korban Dirugikan Miliaran

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T07:20:07Z

 


SEMARANG, GN news.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan investasi berkedok asmara atau “pig butchering”. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers, Senin.[1/6].setelah polisi menangkap sejumlah pelaku dan mengamankan barang bukti.


Hal tersebut disampaikan kombes pol Himawan Sutanto. Dirresiber polda jawa tengah.


 menjelaskan, modus “pig butchering” dilakukan pelaku dengan membangun kedekatan emosional ke korban melalui media sosial dan aplikasi kencan. Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan untuk berinvestasi di platform palsu berkedok kripto atau trading.


“Korban dipancing dengan keuntungan kecil di awal agar mau menambah modal. Setelah dana terkumpul besar, aplikasi diblokir dan pelaku menghilang. Ini pola klasik pig butchering,” kata Hemawan di hadapan wartawan. Senin.(1 /6).


Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan unit komputer, telepon seluler, kartu ATM, serta bukti transfer. Barang bukti itu kini dalam proses digital forensik untuk melacak jaringan dan aliran dana.


Polda Jateng mencatat ada puluhan korban di wilayah Jateng dan luar daerah dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sebagian korban baru sadar setelah tak bisa menarik dana dan nomor pelaku tidak bisa dihubungi.



Para pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Polda Jateng mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran investasi keuntungan tidak wajar dan kenalan online yang tiba-tiba mengajak trading. “Cek legalitas platform di OJK dan Bappebti. Jangan mudah percaya profil yang terlalu sempurna di media sosial,” tegas .[Artanto].


Jika merasa menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng atau call center 110. Polisi juga membuka layanan pengaduan siber untuk mencegah bertambahnya korban.


Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu pelaku lain dan memulihkan aset korban.


[Red@Adi].

×
Berita Terbaru Update