-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Batang Jadi Tersangka Usai Alih Fungsi Sawah ke Tambak Udang, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2026 | Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T21:09:38Z


SEMARANG, GN News.com – Seorang warga Kabupaten Batang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah diduga mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang di kawasan yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


Tersangka berinisial AMP (28), warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Lahan yang diubah menjadi tambak udang vaname tersebut berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, berdasarkan dokumen perpajakan dan tata ruang yang berlaku, lahan tersebut tercatat sebagai sawah dan masuk dalam kawasan LP2B yang dilindungi negara. Namun, lahan itu justru dimanfaatkan sebagai lokasi budidaya tambak udang.


Menurut penyidik, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan yang bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional. Selain itu, lokasi usaha tambak diketahui berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya perikanan air payau.


Hasil penyelidikan menunjukkan areal usaha seluas sekitar 7,21 hektare berada dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang terdiri atas LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Akibat alih fungsi tersebut, luas lahan pertanian yang dilindungi di wilayah Kabupaten Batang berkurang.



Polda Jawa Tengah menilai alih fungsi lahan pertanian secara ilegal dapat mengganggu upaya menjaga ketersediaan lahan produktif untuk mendukung ketahanan pangan. Karena itu, penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah maupun nasional.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.



Kasus ini menjadi perhatian publik karena memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemanfaatan lahan di berbagai daerah, khususnya terkait aktivitas nonpertanian yang dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sumber Berita Detikcom.


[Red@Adi].

×
Berita Terbaru Update