DEMAK, GN news.com - Watch Relation of Corruption ( WRC PAN RI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Daerah/BPKD Kabupaten Demak segera mengaudit proyek embung di Desa Kunir, Kecamatan Dempet. Proyek senilai Rp583 juta yang dibangun tahun 2025 itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara.
Desakan disampaikan Yazid, perwakilan WRC PAN RI jateng yang kritis terhadap penggunaan anggaran negara. Ia menyoroti kondisi fisik embung yang saat ini dinilai amboradul dan tidak layak fungsi.
“Pembangunan tahun 2025 harus diaudit karena ada dugaan korupsi. Anggaran Rp583 juta itu pengerjaannya saat ini amboradul. Tanah sekeliling ambrol. Apakah bisa berfungsi untuk para petani,” kata Yazid kepada Wartawan, Senin 1/6/2026.
Menurut Yazid, embung yang dibangun Dinas SDA PU PR Kabupaten Demak itu justru berpotensi gagal fungsi. Kondisi tanggul dan sekitarnya yang ambrol dikhawatirkan tidak bisa menampung air dan membahayakan lahan pertanian warga.
“Apapun alasannya kalau ditemukan adanya korupsi harus ditindaklanjuti. BPK jangan tutup mata adanya proyek SDA PU PR Kabupaten Demak,” tegasnya.
WRC PAN RI mempertanyakan apakah proyek embung tersebut sudah luput dari pemeriksaan BPK/BPKD. Mereka meminta audit investigatif dilakukan untuk menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.
Pemkab Demak diminta beri penjelasan.
Hingga berita ini tayang, Gatra Nusantara News.com, berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas SDA PU PR Kabupaten Demak dan Kepala inspektorat Demak terkait hasil pengawasan dan progres pemeriksaan proyek embung Desa Kunir. Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Kabupaten Demak memang gencar membangun embung untuk mendukung irigasi pertanian saat musim kemarau. Namun, jika pengerjaan tidak sesuai RAB, fungsi embung bisa gagal dan anggaran negara terbuang sia-sia.
Warga Desa Kunir berharap ada kejelasan dari pemerintah. “Kami petani butuh air. Kalau embungnya ambrol, mau ngairi sawah pakai apa?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit kinerja dan audit investigasi terhadap penggunaan APBD. Jika ditemukan unsur pidana, hasil audit dapat diteruskan ke aparat penegak hukum.
[Red@Adi].
